Breaking News

ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH

Welcome Back di TUJUSite.... Cieeee gaya awalan pakai inggris hehe...tapi gak masalah biar keliatan kereeen....
OK sobat pengunjung dimanapun anda berada, kali ini TUJUSite akan mencoba sedikit memeberi wawasan mengenai ZAKAT, INFAQ, dan SHADAQAH, seperti judul yang tertera di atas. Walaupun penejelasan mengenai tema ini sudah banyak penjelasannya, tapi mudah-mudahan penjelasan yang TUJUSite tulis dapat lebih menambah wawasan dan keilmuan pembaca. Tapi sebelum membaca penjelasan di bawah ini alangkah baik nya pembaca menyiapkan segelas kopi dan cemilan,,,(gaya nyuruh-nyuruh.....siapa LHO),,,biar gak bosan dalam membacanya hehe,,, ya sudah gak perlu panjang lebar deh frolognya, simak dan pahami baik-baik ya penjelasan dari salah satu penulis di TUJUSite dibawah ini.... MONGGOOO 



Ditinjau dari segi hukumnya, shadaqah dibagi menjadi dua : (1) shadaqah yang wajib, seperti zakat dan infaq (2) shadaqah yang sunat, yaitu shadaqah biasa (termasuk di dalamnya hadiah, hibah, udhiyah, aqiqah, dsb).

Secara bahasa zakat memiliki dua makna, an-namaau (tumbuh) dan at-tathhir (membersihkan). Sedangkan secara istilah zakat berarti : "mengeluarkan bagian yang khusus dari harta yang khusus dengan ketentuan yang khusus bagi mustahiqnya.

Di dalam al-Qur'an, kata zakat disebut sebanyak 32 kali yang tersebar di 19 surat, surat-surat tersebut sebagai berikut
  1. al-Baqarah 
  2. an-Nisa 
  3. al-Maidah 
  4. al-A'raf 
  5. at-Taubah
  6. Maryam
  7. al-Anbiya 
  8. al-Hajj 
  9. an-Nur 
  10. an-Naml 
  11. Luqman 
  12. al-Ahzab 
  13. Fushilat 
  14. Mujadilah 
  15. al-Muzammil 
  16. al-Bayyinah
  17. al-Mu'minun
  18. Ar-Rum 
  19. al-Kahfi
Selain menggunakan kata zakat, al-Quran juga menggunakan kata shadaqah sebagai kata ganti zakat, seperti:

Ambillah Shadaqah ( zakat ) dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka... (QS. at-Taubah : 103) 

Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang distribusi shadaqah ( zakat ); jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah. (QS. at-Taubah : 58)

Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah ( zakat ) dari harta mereka yang diambil yang dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka. (HR. al-Jama'ah)

(Dalam keterangan di atas, kata shadaqah digunakan dalam pengertian zakat). 

Di dalam QS. al-Baqarah ayat 3, menurut para ahli tafsir diantaranya IBNU KATSIR, bahwa kata  "yunfiquun" mencakup makna zakat dan infaq. (Tafsir Ibnu Katsir, I : 169). Di mana pelakunya dijadikan sebagai orang yang memiliki ketaqwaan. 

Infaq secara bahasa berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Secara istilah infaq berarti mengeluarkan sebagian harta dari untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika zakat terikat dengan syarat-syarat tertentu, maka infaq bersifat fleksibel (tidak terikat syarat-syarat tertentu), antara lain dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit. (QS. Ali Imran : 134).
Jika zakat harus diberikan pada mustahiq yang telah ditentukan ( 8 asnaf/golongan), maka infaq boleh diberikan kepada siapa pun. Misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim, dan sebagai nya.
Disebutkan juga bahwa bagi mereka yang punya harta di luar ketentuan zakat, masih tetap punya kewajiban untuk mengeluarkan harta nya dalam bentuk infaq yang besarnya disesuaikan dengan keadaan, waktu, tempat atau atas dasar kebutuhan Islam atas harta tersebut, seperti untuk jihad fi sabilillah dsb.

Dan yang terakhir mengenai sadaqah. Secara bahasa shadaqah berarti jujur dan benar. Orang yang bersadaqah adalah orang yang benar pengakuan nya. Sedangkan seacar istilah pengertian shadaqah sama dengan pengertian infaq bila dilihat dari aspek material. Hanya saja dilihat dari aspek bentuk yang dikeluarkan agak berbeda, cakupannya lebih luas. Yakni menyangkut juga hal yang bersifat non-materil.

Sebagai mana dalam hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersadaqah dengan harta, maka bertasbih, takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, atau melakukan kegiatan amar ma'ruf nahi munkar adalah termasuk bershadaqah.

Sebagai kesimpulan, yang pertama, shadaqah yang wajib diberikan bukan atas dasar belas kasihan semata, tapi yang terutama  karena ia adalah mustahiqnya dan dibatasi oleh agama. Shadaqah wajib tidak bisa keluar dari lingkaran kaum muslimin, sebagaimana tercermin dalam keterangan hadits riwayat al-Jama'ah di atas.
 Dan yang kedua, shadaqah yang sunat diberikan atas dasar kasih sayang atau belas kasihan, sehingga tidak dibatasi oleh agama. Nabi SAW pernah menganjurkan istrinya Aisyah untuk memeberi daging dari sembelihannya kepada tetangganya yang beragama yahudi.

WALLAHU A'LAM.
PENULIS : AGUS SALIM 

No comments