FADLI ZON: PEMERINTAH HARUS NONAKTIFKAN AHOK SEBELUM TANGGAL 11 FEBRUARI
BANDUNG (sigabah.com)—Proses persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah berjalan selama 2 bulan. Namun begitu, hingga saat ini pemerintah belum juga mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada Ahok tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan bahwa seharusnya sesudah menyandang status terdakwa, seorang kepala daerah harus dinonaktifkan.
“Sesudah menjadi terdakwa, sesuai dengan ketentuan UU No. 23/2014 Pasal 83, pemerintah seharusnya segera memberhentikan sementara Saudara Basuki. Sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3), seorang kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa di pengadilan harus diberhentikan sementara, tanpa perlu usulan dari DPRD,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu, Rabu (8/2).
Menurutnya pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyebut pemberhentian Ahok menunggu masa cuti kampanyenya berakhir, yaitu tanggal 11 Februari 2016 nanti terkesan ganjil dan mengulur-ulur waktu.
“Soal cuti dan diberhentikannya saudara Basuki itu diatur oleh dua perundangan yang berbeda, yang penegakkannya sama-sama bersifat segera dan seketika,” sambungnya.
Dijabarkan Fadli bahwa cuti Ahok selama masa kampanye yang merupakan ketentuan UU 10/2016 tentang Pilkada dan keharusan Mendagri untuk memberhentikan Ahok secara sementara pasca menjadi terdakwa sesuai ketentuan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan dua domain hukum berbeda yang berlaku seketika.
“Jadi, Mendagri dan pemerintah tidak bisa berdalih seolah penegakkan satu UU bersifat kronologis atau menunggu terhadap UU lainnya,” lanjutnya.
Untuk menghindari preseden hukum yang bisa berimplikasi politik serius, Presiden Jokowi seharusnya telah meneken pemberhentian sementara Saudara Basuki sebelum tanggal 11 Februari 2017 nanti,” pungkas wakil ketua umum DPP Gerindra itu.
nahimunkar.com|sigabah.com
No comments