Pemilik Akun Sosmed Harus Punya Sertifikat Digital
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) baru saja bertemu dengan pihak Twitter hari ini, Senin, 20 Februari 2017. Pertemuan ini sama dengan yang telah dilakukan Kemenkominfo bersama Facebook, untuk meningkatkan sistem layanan memberantas hoax.
Dikatakan pihak Kominfo, Twitter berjanji akan meningkatkan kerja sama dan sistem review yang dipercepat sehingga penanganan penyebaran berita hoax bisa langsung dilakukan. Berita hoax yang dimaksud seperti ujaran kebencian dan status yang membahayakan orang lain.
“Twitter berjanji akan mempercepat proses dalam menghapus dan memblokir konten tak pantas. Mereka mengaku selama ini telah memiliki sistem namun kami minta lebih cepat penanganannya, 1×24 jam mereka sudah harus respons. Saat ini ada 35 juta akun Twitter aktif dari Indonesia. Ini harus ditangani serius,” ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan usai bertemu Kathleen Reen, perwakilan dari Twitter Asia Pasifik, di Jakarta, Senin 20 Februari 2017.
Kominfo terus memperluas kerjasamanya dengan pemain Over The Top (OTT) untuk memberantas berita palsu (Hoax) di media sosial. Facebook, Twitter, dan LINE telah diajak kerjasama untuk lebih cepat memberantas hoax.
Pemilik Akun Medsos harus punya sertifikat digital
Dalam kesempatan tersebut, Semmy mengaku kemenkominfo memiliki wacana menerapkan pola yang sama seperti one man one vote pada pengguna akun sosial media. Ini artinya, satu pengguna hanya boleh memiliki satu akun pada satu platform sosial media. Untuk memverifikasi akun tersebut, pemerintah mengandalkan sertifikat digital.
Semmy mengungkap jika saat ini satu pengguna bisa memiliki lebih dari satu akun di media sosial. Bahkan mereka kerap meniru akun milik orang lain untuk menyebarkan hoax.
“Kalau semua akun ter-verified, ada sertifikasi digital, semua akan jelas. Kami ingin satu orang hanya punya satu akun, seperti one man one vote. Ini bisa dilakukan kalau ada sertifikasi digital,” papar Semmy.
Oleh karena itu, Semmy berjanji akan meminta Menkominfo untuk mengeluarkan Peraturan Menteri guna membahas teknis soal certificates Authority (CA). Namun sebelum itu, dia akan membenahi perihal CA agar aturan mainnya lebih jelas.
Kominfo memang sejak 2014 telah berencana membentuk penyelenggara sertifikat digital (CA) nasional seiring akan diberlakukannya sertifikat digital. Selama ini Indonesia masih membeli sertifikat digital dari luar negeri.
Sertifikat digital merupakan sebuah file yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau entitas pada sebuah jaringan seperti di internet. Sertifikat digital juga aman karena komunikasi antara dua perangkat menggunakan enkripsi data.
Sertifikat dikeluarkan oleh Certificates Authority (CA). CA memiliki peran yang hampir sama dengan kantor pelayanan paspor. Peran sebuah CA adalah untuk mengesahkan pemegang identitas sertifikat sehingga tidak bisa dirusak.
source: gemarakyat
No comments