Breaking News

Tahukah Anda ? Zakat Emas Dan Perak

Seperti telah dijelaskan pada ulasan sejarah (tarikh tasyri’) nya, bahwa syariat zakat yang mulai terikat aturan-aturan tertentu mulai diberlakukan pada tahun ke-2 H dengan turunnya firman Allah SWT:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. at-Taubah : 103)
Yang dimaksud pada ayat di atas adalah zakat maal (harta); yakni zakat untuk jenis harta tertentu yang sudah ditentukan oleh nash al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi, artinya tidak semua jenis harta terkena wajib zakat. Jenis harta tersebut adalah: (1). Emas dan perak sebagai simpanan, (2). Emas dan perak sebagai perhiasan, (3). Uang simpanan tunai atau dalam bentuk surat berharga (4). Binatang ternak, (5). Ma’adin (barang tambang), (6). ‘Arudh tijarah (barang dagangan), (7). Zira’ah (hasil pertanian), dan (8). Rikaz (barang temuan).
Emas dan Perak sebagai Simpanan
Adanya kewajiban zakat yang diambil dari emas dan perak simpanan terikat dengan ketentuan nishab, haul, dan persentase. Nishab adalah ukuran minimal jumlah yang dikenakan zakat. Sedangkan haul artinya batas waktu wajib mengeluarkan zakat, yaitu sesudah setahun.
Apabila emas simpanan sudah mencapai nishab 20 dinar -kurang lebih 90 gram-, maka wajib diambil zakatnya dengan persentase 2,5% per tahun. Sedangkan perak simpanan bila mencapai jumlah sebanyak 600 gram, maka wajib diambil zakatnya dengan persentase 2,5% per tahun.
Dalil yang berhubungan dengan nishab dan jumlahnya adalah:
Jika kamu memiliki dua ratus dirham dan telah tiba masa satu tahun (wajib zakat) padanya lima dirham, dan tidak wajib atasmu sesuatu, yaitu emas, hingga engkau mempunyai dua puluh dinar juga telah tiba masanya satu tahun maka wajib padanya setengah dinar (Sunan Abu Daud, II : 100).
Dan tidak wajib zakat dari yang kurang dari lima uqiyah (1 uqiyah = 40 dirham) (Shahih Muslim, II : 674).
Adapun harta yang disimpan di dalam bentuk uang kertas, cek, atau semilasnya, tetap harus dikeluarkan zakatnya asalkan nishab dan haulnya sudah sampai.
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih (QS. at-Taubah : 34)
Zakat pada keduanya itu tidak terbatas pada mata uang emas emas dan perak saja, termasuk juga logam emas/perak atau mata uang lainnya (bukan dari emas/perak).
Emas dan Perak sebagai Perhiasan
Kewajiban zakat yang diambil dari emas dan perak sebagai perhiasan tidak terikat dengan syarat nishab dan haul. Emas dan perak perhiasan wajib diambil zakatnya dengan persentase 2,5% sebelum perhiasan tersebut dipakai dan cukup sekali saja. Kesimpulan ini diambil dari riwayat-riwayat sebagai berikut:
Dari Ummu Salamah, ia berkata, “Saya memakai gelang-gelang dari emas, lalu saya bertanya (kepada Nabi SAW), ‘Wahai Rasulullah! Apakah gelang tersebut termasuk barang simpanan (yang terlarang)?’ Nabi menjawab, ‘Apabila sudah engkau tunaikan zakatnya, maka bukanlah merupakan simpanan’.” (al-Mustadrak ‘ala Shahihain, I : 547; Sunan Abu Daud, II : 95)
Dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullah SAW datang kepadaku. Lalu beliau melihat di tanganku beberapa cincin dari perak, kemudian beliau bertanya, ‘Apa ini wahai Aisyah?’ Aku menjawab, ‘Saya membuat cincin-cincin agar berhias untukmu, ya Rasulullah’. Beliau bertanya lagi, ‘Apakah engkau sudah tunaikan zakatnya?’ Aku menjawab, ‘Belum.’ Beliau bersabda, “Cincin tersebut cukup untuk memasukkanmu ke neraka’.” (al-Mustadrak ‘ala Shahihain, I : 547; Sunan Abu Daud, II : 95)
Bahwasanya seorang wanita datang kepada Nabi SAW beserta seorang anak perempuannya, yang memakai dua gelang tangan dari emas, lalu beliau bertanya kepadanya, “Apakah sudah engkau tunaikan zakat gelang ini?” Jawabnya, “Belum.” Sabdanya, “Apakah engkau suka nanti Allah gelangkan dengannya di hari kiamat dua gelang dari api?” Lalu ia lepas keduanya dan ia berikan kepada Nabi SAW, sambil berkata, “Kedua gelang ini untuk Allah dan Rasul-Nya (ia dermakan)” (Sunan Abu Daud, II : 95; Sunan at-Tirmidzi, III : 20; Sunan an-Nasai, V : 38).
Hadits pertama menjelaskan bahwa mengeluarkan zakat perhiasan itu cukup sekali saja, sebab jawaban Nabi kepada Ummu Salamah jelas itu cukup dikeluarkan, bebas dari istilah barang simpanan yang terlarang.
Hadits kedua menerangkan bahwa cincin menurut kebiasaannya beratnya tidak sampai nishab, apalagi cincin tersebut dari perak.

Sedangkan hadits ketiga memberi gambaran bahwa Nabi SAW langsung bertanya tentang zakatnya, tanpa bertanya sudah berapa gelang tersebut di tangannya, menunjukkan tidak ada haul untuk perhiasan.




Oleh: Agus Salim | buletin Tanwir

No comments