Breaking News

Tahukah Anda : ZAKAT UNTA, SAPI, DAN KAMBING



Berdasarkan dalil-dalil yang ada bahwa hewan ternak yang dizakati itu hanya tiga jenis, yaitu unta, sapi (kerbau), dan kambing (domba, biri-biri). Padahal di jaman Nabi hewan lain yang juga diternakkan, seperti keledai, kuda, dan ayam, tidak ditemukan dalil yang mewajibkan zakatnya. Malah Abu Hurairah menjelaskan sabda Nabi SAW sebagai berikut:
“Tidak wajib zakat bagi orang Islam atas hambanya dan kudanya.” (Shahih al-Bukhari, II : 120; Shahih Muslim, II : 675)
Maka jelas bahwa selain dari tiga macam hewan tersebut tidak ditemukan ketentuan zakatnya. Kecuali jika diperdagangkan, maka terkena kewajiban zakat tijarah (perdagangan).
Ketiga macam hewan tersebut terikat dengan ketentuan nisab tanpa ada haul. Nishab dan rincian jumlahnya yang harus dizakati adalah sebagai berikut:
Untuk nishab unta adalah 5 ekor. Ketentuan ini berdasarkan surat dari Abu Bakar kepada Anas bin Malik yang ketika itu diutus ke Bahrain. Surat tersebut memuat rincian tentang aturan zakat, di antaranya aturan zakat hewan ternak tertentu.
Dari Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq ra. menulis surat kepadanya: “Ini adalah ukuran zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas kaum muslimin. Yang diperintahkan Allah atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor anak unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima. Jika mencapai 76 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Bagi yang hanya memiliki 4 ekor unta, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menghendaki (shadaqah sunat)...” (Shahih al-Bukhari; II : 118).
Berdasarkan penggalan hadits tersebut, maka ketentuannya dapat kita rinci kembali sebagai berikut:
-       5 ekor s.d. 9 ekor, zakatnya 1 ekor kambing.
-       10 ekor s.d. 14 ekor, zakatnya 2 ekor kambing.
-       15 ekor s.d. 19 ekor, zakatnya 3 ekor kambing.
-       20 ekor s.d. 24 ekor, zakatnya 4 ekor kambing.
-       25 ekor s.d. 35 ekor, zakatnya 1 ekor bintu makhadh (unta betina umur 1 tahun), jika tidak ada zakatnya 1 ekor ibnu labun (unta jantan umur 2 tahun).
-       36 ekor s.d. 45 ekor, zakatnya 1 ekor bintu labun (unta betina umur 2 tahun).
-       46 ekor s.d. 60 ekor, zakatnya 1 ekor hiqqah (unta betina umur 3 tahun) dan bisa dikawini unta jantan.
-       61 ekor s.d. 75 ekor, zakatnya 1 ekor jadza’ah (unta betina umur 4 tahun).
-       76 ekor s.d. 90 ekor, zakatnya 2 ekor bintu labun
-       91 ekor s.d. 120 ekor, zakatnya 2 ekor hiqqah dan bisa dikawini unta jantan.
-       Apabila lebih dari 120 ekor, maka
·         tiap 40 ekor zakatnya seekor bintu labun, dan
·         tiap 50 ekor zakatnya seekor hiqqah.
Ketentuan lain untuk zakat yang dikeluarkan dari ternak unta yang dilepas mencari makan sendiri adalah tiap 40 ekor unta zakatnya 1 ekor bintu labun (unta betina umur 2 tahun).
Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor bintu labun... (Sunan Abu Daud, II : 101; Sunan an-Nasai, V : 15; Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, XXXIII : 220).

Mengutip pendapat ash-Shan’ani, bahwa ketentuan 40 ekor pada hadits ini masuk dalam kategori jumlah 36 s.d. 45 ekor unta yang zakatnya 1 ekor bintu labun. Sehingga ketentuan ini dipahami bahwa walaupun ternak unta mencari makan sendiri, tetap zakatnya 1 ekor bintu labun (Lihat: Subulus Salam, I : 521).

Oleh: Agus Salim
Sumber : Buletin Tanwir



No comments